Rabu, 24 Desember 2008

KORUPTOR PELANGGAR HAM

(MALANG CORUPTION WATCH)
Per. Tatasurya Jl. Neptunus No.13

Ibarat penyakit, kejahatan korupsi telah menjadi sangat akut dan hanya dengan partisipasi semua lapisan masyarakat dan kerja keraslah, kita akan bisa memberantasnya. Selama ini, lembaga negara (birokrasi) dianggap sebagai pusat terjadinya kejahatan korupsi. Hal tersebut wajar sebagai lembaga yang memiliki fungsi kekuasaan negara, yang semestinya berfungsi sebagai media pengontrol kekuasaan secara akuntable kepada publik, namun sebaliknya semakin menyuburkan dan bahkan melegitimasi tindak korupsi seperti saat ini.
Kenyataan terjadinya kejahatan korupsi saat ini bukan hanya di birokrasi pemerintahan melainkan juga terjadi secara masif dilembaga legislatif (DPRD) yang merupakan satu-satunya saluran resmi yang dimiliki masyarakat, Selain itu, kejahatan korupsi telah terjadi secara melembaga di lembaga penegakan hukum.

kejahatan korupsi telah terjadi dihampir semua lembaga penyelenggara negara pusat maupun di daerah namun anehnya para pejabat publik yang sering melakukan kejahatan korupsi itu sudah tidak mempunyai lagi perasaan malu dan berdosa.

Hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia dirampas begitu saja; hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, hak mendapat kesejahteraan lahir dan batin, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kesemuanya itu merupakan hak asasi manusia yang seharusnya tidak bisa dilanggar dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Karena itu setiap perbuatan yang melanggar hak dasar seperti disebutkan diatas merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) termasuk mengkorup (mencuri) uang negara yang semua itu dari kerja keras rakyat. tetapi kini tak bisa dibayangkan, betapa hak dasar rakyat itu telah dilanggar begitu saja tanpa merasa malu.

oleh karena itu kami atas nama Malang Coruption Watch mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memberantas korupsi dan menyatakan bahwa KORUPTOR ADALAH PELANGGAR HAM ....!

Pelanggar HAM
Musuh Rakyat


AWAS...! KORUPTOR MANUSIA BERBAHAYA

Tidak ada komentar: