Senin, 22 Desember 2008

JARINGAN AKSI UNTUK TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK

PRESS RELEASE

Menggeliatnya kasus korupsi diberbagai daerah memang sangat menyesakkan, sebab dampak yang ditimbulkan dari kasus ini semakin menjerumuskan kondisi bangsa ini ke jurang kehancuran. Sedikit kabar gembira bahwa di hampir semua daerah di Jawa Timur, satu demi satu kasus korupsi telah terungkap. Ada yang baru tahap penyelidikan, dan tidak sedikit yang sudah pada proses hukum dipengadilan—bahkan di beberapa daerah sudah diputus bersalah dan dijebloskan ke penjara.Meski begitu, masih banyak penanganan kasus tersebut seolah berputar-putar sejak kali pertama terungkap. Sebut saja di Kota Malang. Kasus korupsi DPRD senilai 2,1 M dengan tersangka mantan Ketua DPRD periode 1999-2004. Terhitung sejak tahun 2000 sampai sekarang, proses hukum yang berjalan baru tahap persidangan di pengadilan. Itupun setelah mengalami penundaaan pelimbahan berkas perkara dari kejaksaaan ke Pengadilan sebanyak delapan kali.
Sedangkan di Kabupaten Blitar, nilai korupsi APBD tahun 2003 senilai 7,4 M dan tahun 2004 sebesar 24,5 M—perkembangan terakhir menyebutkan angkanya sudah membengkak mencapai 63 M. Pun demikian di Jember, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik dan beberapa daerah lain. Celakanya, hal ini tidak dibarengi dengan keseriusan para penegak hukum. Membludaknya temuan penyimpangan anggaran sangat terkesan hanya mengejar program 100 hari pemerintahan SBY, menjadi tren semata. Pertanyaaannya adalah seberapa lama tren itu akan bertahan? Alih-alih mengusut dengan serius, yang terjadi justru para pelaku korupsi melakukan gugatan balik dengan dalih mencemarkan nama baik. Meskipun sudah ada surat edaran dari Kapolri yang menyatakan bahwa menanganan kasus gugatan balik tidakakan dilayani sebelum kasus dugaan korupsi mengalami kejelasan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Jaringan Aksi untuk Transparansi Anggaran Publik Jawa Timur menyatakan sikap:

1.Menuntut keseriusan para penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus korupsi di daerah.
2.Menuntut pemerintah daerah untuk membuka akses publik seluas-luasnya, baik dalam hal memperoleh informasi maupun mendapatkan pelayanan dan hak-haknya.
3.Menyerukan kepada semua lapisan masyarakat bahwa korupsi sama dengan maling yang sangat merugikan segala aspek kehidupan berbangsa.
4.Mengajak elemen-elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan terrhadap segala bentuk penyimpangan di daerahnya masing-masing.
5.Menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

Batu, 7 April 2005

Tidak ada komentar: