Kamis, 18 Desember 2008

REKOMENDASI MUKTAMAR IMM

1.       IMM hendaknya tetap mempertahankan gerakannya berlandaskan trikompetensi: keilmuan, keagamaan dan kemasyarakatan. Kesanggupan hidup dalam setiap perubahan menuntut setiap kader dan pimpinan IMM mampu menafsir trikompetensi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan zaman.
2.       Setiap kader IMM hendaknya terus mengembangkan nilai-nilai kritis, progresif dan kepeloporan; menjadikan IMM sebagai laboratorium gerakan bagi seluruh kader ikatan dengan mengembangkan teologi pembebasan: anti-ketidakadilan, anti-penindasan dan anti-penjarahan. Agar kader IMM memiliki kemampuan kritis dan praksis dalam arah gerakan, maka setiap hirarkis struktur kepemimpinan IMM dari PC, DPD dan DPP hendaknya mengembangkan pelatihan advokasi, analisis sosial dan analisa kebijakan publik.
3.       Atas kelesuan dan mandulnya gerakan mahasiswa (student movement) untuk mengkritisi setiap kebijakan publik yang dibuat eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga negara yang lain maka IMM harus segera mengambil inisiatif untuk mempelopori kembali gerakan mahasiswa sebagai kontrol moral dan kontrol sosial.
4.       Untuk menjaga moralitas bangsa dan komitmen ke-Indonesiaan, IMM harus terus mengajak seluruh komponen bangsa dan mempelopori aliansi-aliansi organ kepemudaan dan kemahasiswaan untuk bersama-sama menyelamatkan Indonesia dari ancaman: kapitalisme global, neo-imperialisme, neo-liberalisme dan neo-komunisme. IMM harus tetap mempertahankan citra diri gerakannya sebagai gerakan moral, melawan segala bentuk pembusukan moral bangsa, seperti: politik uang, korupsi dan manipulasi.
5.       Mewabahnya gerakan infiltrasi yang dilakukan sebuah omek atau partai politik tertentu dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan yang mengakibatkan dualisme posisi kekaderan IMM (sebagai kader IMM dan kader omek tertentu), maka seluruh PC IMM harus segera melakukan pemetaan dan penertiban kader.
6.       Menyikapi berbagai masalah kehidupan IMM di PTM, maka perlu ditegaskan kembali bahwa IMM adalah satu-satunya organisasi ekstra yang hidup dalam PTM atas posisinya sebagai ortom (organisasi otonom), dan Rektor/Ketua PTM bertanggung jawab atas pembinaan dan penyediaan fasilitas IMM di PTM. Disamping itu, minimnya fasilitas yang dimiliki komisariat dan korkom diluar PTM, maka hendaknya PTM memberikan kontribusi atas keberadaan komisariat dan korkom, baik berbasis PTN maupun PTS lain dalam satu kota di tempat PTM berada. Untuk kebutuhan hal tersebut, perlu dibuat struktur baru dalam bidang di DPP IMM, yakni Lembaga Khusus Perguruan Tinggi.
      Fungsi Badan Khusus Perguruan Tinggi adalah: (1) melakukan pemantauan dan pembinaan IMM berbasis komisariat dan korkom; (2) memfasilitasi pertemuan korkom nasional; (3) mendorong lahirnya IMM di luar PTM; (4) berkoordinasi dengan DIKTI dan PTM untuk mengembangkan IMM; serta (5) melakukan pemantuan dan pemetaan terhadap kehidupan politik kampus.
7.       Untuk menyegarkan gerakan spiritualitas IMM dan menggembirakan kembali gerakan dakwah kampus, maka IMM harus mendorong struktur baru dalam sebuah bidang, yakni Bidang Dakwah.
      Fungsi Bidang Dakwah diantaranya: (1) menggembirakan gerakan spiritual dan moral di lingkungan kampus; (2) menjadikan masjid dan taman kampus sebagai sarana untuk menyegarkan kajian-kajian ke-Islaman; (3) menghadang gerakan pendangkalan moral dan aqidah oleh kelompok-kelompok tertentu; (4) mensyiarkan IMM sebagai gerakan moral-intelektual; serta (5) mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang damai dan bersahabat.

Tidak ada komentar: