Oleh: A.Rahmat
Pada pernyataan sebelumnya, ketua DPR menjelaskan bahwa pengadaan laptop sudah disepakati oleh seluruh fraksi. Proyek ini diadakan demi efektivitas kinerja anggota dewan. Hal ini diungkapkan ketika banyak pihak yang mengkritisi keputusan ini.
Akan tetapi, keputusan ini dibatalkan melalui hasil rapat lebih lanjut. Polemik ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah kita bersyukur atau semakin heran? Artinya, ada sebuah “kebanggaan” ketika masyarakat menolak sebab keputusan ini dibatalkan. Tetapi, menjadi sebuah polemik juga, kenapa keputusan pembatalan ini cepat sekali dilakukan.
Disadari atau tidak, tentu keputusan ini harus dicermati dan dikritisi lagi. Bukan sebagai uforia bagi masyarakat karena tuntutuannya lolos. Pertama ada indikasi bahwa DPR mencoba untuk ‘memperbaiki’ kinerja dan perspektif masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi DPR. dalam artian bahwa diharapkan akan muncul penilaian yang positif terhadap kebijakan dewan.
Indikasi ini pada dasarnya masih bisa berlaku. Sebab, penilaian masyarakat belum seutuhnya terarah pada proses kritis. Masih dalam pemahaman yang berada pada tataran permukaan saja. Seperti halnya pemilu, penilaian masyarakat terhadap calon belum terarah pada seluk-beluk calon. Tetapi calon mana yang populer maka kemungkinan untuk menduduki tahta kekuasaan akan semakin besar.
Tidak bisa dinafikkan, bahwa kondisi masyarakat sekarang ini adalah masyarakat yang konsumtif dan apatis. Mereka cepat sekali meresap ‘sajian’ yang ditampilkan oleh media, sehingga ketika media mampu mengemas dengan bagus, pasti akan disantap oleh masyarakat. Sehingga ketika pro-kontra pengadaan laptop mencuak, maka DPR mulai mengkaji hal ini lebih dalam. Indikasi ini pada dasarnya dianalisa pada kondisi masyarakat kita.
Kedua adanya pengalihan isu. Analisa ini tidak terlepas dari banyaknya kebijakan yang ditentang tapi mampu ‘diatasi’ akibat dari pengalihan isu. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM dengan pergolakan masyarakat yang kuat, kemudian ditutupi dengan kasus blok Ambalat. Kehadiran problem Ambalat ini begitu kuat ditataran masyarakat.
Melalui pemberitaan media yang begitu kuat, muncul aksi-aksi untuk ganyang Malaysia. Frekuensi pemberitaan ambalat dengan aksi penolakan BBM sangat jauh. Artinya, keberadaan aksi penolakan BBM ini mampu dikalahkan oleh pemberitaan kasus Ambalat. Imbasnya adalah hilangnya isu BBM dan semakin mulusnya kebijakan kenaikan BBM oleh pemerintah. Nampaknya, pemerintah begitu cerdas dalam menggunakan media massa.
Ketiga adalah lemahnya DPR dalam menganalisa berbagai kebijakan. Disadari atau tidak, kebijakan ini adalah hasil kesepakatan oleh seluruh fraksi di DPR. Itu artinya, melalui sebuah proses yang demokrasi dan legitimate. Sehingga seharusnya kebijakan ini mampu dipertahankan oleh DPR. Akan tetapi, melihat keputusan ini, nampaknya ada sesuatu yang tidak beres di DPR.
Sejatinya, sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya membuat produk kebijakan yang komprehensif. Artinya, dalam proses kerja DPR adalah lebih ditujukan pada pengambilan kebijakan selain kontrol terhadap pemerintah. Kebijakan yang diambil oleh lembaga legislatif harus melalui proses input dari masyarakat.
Dalam sistem politik, kebijakan yang diambil bersumber dari input yaitu berupa tuntutan, kepentingan dan dukungan. Point ini kemudian diolah dalam sistem pemerintahan, termasuk legislatif sebagai salah satu lembaga pengambil kebijakan. Hasil pengolahan kebijakan ini kemudian dijadikan output sebagai bentuk apresiasi terhadap input dari masyarakat tadi.
Tentunya, proses ini tidak serta merta berjalan dengan mulus dan tanpa sebuah i’tikad baik. Pada taraf input, prosesnya beragam, mulai dari aksi demonstrasi hingga berbagai wadah lainnya termasuk melalui partai politik dan LSM. Berikutnya, adalah pengolahan dari input yang telah ada.
Jika dikontekskan pada kondisi saat sekarang, proses pengolahan ini akan lebih rumit dan butuh kejelian. Artinya dengan banyaknya masalah yang ada, tentu harus ada prioritas utama. Hal inilah yang hampir tidak ada dalam planning anggota dewan. Keputusan pengadaan laptop yang sudah disepakati (walau dicabut) adalah bukti bahwa tidak ada kebijakan prioritas. Padahal banyak kasus yang membutuhkan perbaikan dalam sistem kenegaraan kita.
Maka dari itu, kinerja yang ada dalam DPR sekarang ini pada dasarnya belum menunjukkan kualitas sebagai pengambil kebijakan. Sehingga, sistem politik yang dibangun pada taraf yang lebih urgen, belum terlaksana dengan baik. Permasalahan yang terjadi dalam bangsa ini adalah masih terlalu kuatnya kepentingan partai/ golongan.
Hampir setiap periode kepemimpinan bangsa dalam pengambilan keputusan oleh eksekutif, sikap pro-kontra yang muncul adalah kedua kelompok kepentingan ini. Sehingga perdebatan yang terjadi bukan lagi melihat kondisi masyarakat, tapi lebih condong pada ‘siapa yang ada di eksekutif’. Frase proses input inilah yang seharusnya dibenahi dalam sistem ini. Karena akan berdampak pada output yang nantinya dirasakan oleh masyarakat.
Memaknai fungsi pemerintah
Ketika Montesque mencetuskan trias politica, maka muncul lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang kemudian melebur menjadi pemerintah. Sehingga pada dasarnya, pemerintah adalah ketiga unsur ini yang kemudian diharapkan adanya sinergisitas dalam menjalankan tujuan negara.
Negara dibentuk adalah atas dasar kesepakatan sosial dalam sebuah wilayah. Pada proses selanjutnya, maka dibutuhkan struktur untuk menjalankan keinginan sosial yang kemudian disebut pemerintah. Sehingga, secara sederhana dapat dipahami bahwa pemerintah adalah perwujudan yang lebih sederhana dari konsensus sosial tersebut.
Teori ini nampaknya telah dibalik di Indonesia. Paradigma yang selama ini muncul adalah pejabat pemerintah seakan menjadi raja. Padahal sejatinya pemerintah adalah pelayan dalam masyarakat. Indikator pelayanan yang memuaskan adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan keberadaan mereka.
Bertolak pada pemahaman ini, seharusnya ada good will dari pemerintah selaku pengambil kebijakan terhadap kepentingan masyarakat. Kebijakan yang tanpa analisa mendalam adalah sebuah kesalahan yang fatal. Pembelajaran bukan hanya pada masyarakat tapi juga terhadap anggota dewan. Tidak semuanya paham dengan sistem pemerintahan. Sehingga ketika pengambil kebijakan tidak paham, maka keputusan yang diambil juga tidak mengena.
Kamis, 18 Desember 2008
Tukulista ala DPR
Oleh: A. Rahmat
Proyek pengadaan alat kerja elektronik berupa 550 laptop senilai Rp 13,99 milyar hanya pantas menjadi sebuah ‘guyonan’ legislatif. Semua serba irasional, baik dari segi penempatan harga hingga urgensitas peralatan tersebut.
Seperti yang dilansir Jawa Pos (24/03), terdapat 550 laptop anggota DPR senilai 13,99 milyar, 2 scanner senilai Rp 300 juta, 70 laptop untuk setjen DPR senilai Rp 1,54 milyar. Selain itu, 85 unit PC senilai Rp 1,275 milyar, 4 unit server Rp 1,738 milyar, pembuatan aplikasi Rp 250 juta, desain teknologi informasi Rp 500 juta dan jaringan internet wifi senilai Rp 1,399 milyar.
Jumlah dana sebesar ini seharusnya ada penilaian objektif. Pertama tentu pengeluaran dari legislatif harus dikomparasikan dengan kondisi konstituen yang ada. Bagaimanapun juga, lembaga legislatif harus memiliki nilai-nilai kesakralan. Tetapi,melihat kasus ini nampaknya kesakralan tersebut sudah hilang.
Jika melihat kondisi konstituen (masyarakat), tentu budget sebesar ini terlalu sombong dan tidak humanis. Sebab, masyarakat dihadapkan pada posisi yang sulit, baik dari segi ekonomi maupun sektor yang lain. Sehingga ketika budget sebesar ini muncul, sudah jelas akan menjadi perdebatan.
Kedua adalah anggaran yang tidak realistis. Jika diuraikan per-unit, maka laptop per-unit adalah Rp 22 juta. Harga sebesar ini nampaknya terlalu besar untuk ukuran sebuah laptop, atau mungkin anggota legislatif sendiri yang tidak tahu?. Besarnya anggaran ini sangat terlihat jelas adanya ketidak jelasan anggaran. Wajar jika ada penilaian seperti itu, karena sensitivitas kebijakan yang berkaitan denga ‘uang’ itu sangat tinggi.
Ketiga adalah unsur urgensitas. Ungkapan bahwa kebutuhan ini demi efektivitas kinerja, sebetulnya sulit untuk diterima publik. Kita flashback lagi dengan kenaikan gaji dan tunjangan melalui PP no.37 tahun 2006. Alasan utama yang menguak ketika itu adalah demi efektivitas kinerja. Akan tetapi, realitas yang terjadi apakah seperti demikian?.
Selain itu, alasan yang tidak rasional pula adalah laptop ini akan dijadikan inventaris DPR. Nampaknya, anggota DPR terlalu berpikir normatif. Susah dipercaya jika laptop akan mampu bertahan dengan jangka yang lama. Laptop harus dibedakan dengan komputer. Artinya, sensitivitas terhadap kerusakan laptop sangat tinggi dibandingkan komputer. Sehingga untuk inventaris, rasanya hanya berupa bahan bekas yang rusak. Sedangkan perkembangan teknologi meningkat hampir tiap menit.
Berkaitan dengan problem ini, nampaknya pemikiran yang terlalu normatif harus dihilangkan. Pengalaman yang dilakukan oleh KPU dengan pengadaan komputer adalah bukti bahwa ternyata pengadaan proyek alat elektronik tidak jelas. Tentunya, yang menjadi pertimbangan adalah apakah harus memakai laptop dengan kualitas dan teknologi yang sangat tinggi?. Maka dari itu, alasan yang logis tidak bisa ditemukan berkaitan dengan pengadaan alat elektronik ini.
Ketiga adalah dehumanisasi anggota legislatif. Ketika masyarakat mengalami kesulitan ekonomi lewat penggusuran dan bentuk serupa, keberadaan dana yang besar ini merupakan bentuk ‘pelecehan’. Tingkat humanitas yang dimiliki hanya berupa lisan saja, tapi belum nyata dalam tindakan. Mereka tanggap terhadap kondisi bencana alam maupun pengekangan terhadap masyarakat miskin. Tetapi, hanya berupa ucapan dan perdebatan yang tidak menemukan solusi yang cerdas.
Karl Marx pernah berkata bahwa para filsuf terlalu sibuk mendefinisikan tentang dunia,padahal yang terpenting adalah bagaimana merubahnya. Kalau ungkapan ini dikontekskan dengan DPR, sepertinya anggota DPR ini hanyalah sekelompok filsuf saja. Artinya, kebutuhan masyarakat sekarang ini adalah bukan pada wilayah argumentasi wacana, tapi pada tataran tindakan.
Pada dasarnya yang menjadi permasalahan global adalah berkaitan dengan kinerja dan fasilitas. Pemahaman sederhananya adalah kinerja harus beriringan dengan fasilitas. Problemnya terletak di sini. Kinerja dari DPR selama ini hampir tidak kelihatan dan bahkan mengecewakan. Dengan kinerja seperti ini, tidak heran jika muncul asumsi bahwa fasilitas ini tidak seharusnya dianggarkan.
Di mana peran partai
Keberadaan partai politik perlu dipertanyakan juga. Sebab, unsur-unsur yang ada di dalamnya adalah perwakilan partai. Tetapi, suara partai sejauh ini tidak ada. Ini artinya proyek ini telah direstui. Sehingga terlihat jelas bahwa konsentrasi partai nampaknya bukan pada pemberdayaan masyarakat, tapi kepentingan sesaat saja.
Tidak bisa dinafikkan jika yang terjadi saat ini adalah upaya sosialisasi partai. Penguatan dan perluasan basis massa menjadi agenda utama jelang pemilu. Padahal seharusnya memikirkan kondisi rakyat sekarang ini. Jargon mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan hanyalah sebuah ungkapan pemanis saja.
Sehingga bisa dikatakan bahwa kondisi partai sekarang ini sebenarnya belum layak disebut ‘partai’. Alasan yang paling pokok adalah tidak menjalankan fungsinya. Sama halnya dengan manusia, jika fungsinya tidak dijalankan, perlu dipertanyakan apakah dia masih hidup atau tidak. Keberadaan partai yang diharapkan membawa suara rakyat dengan penuh aspiratif ternyata tidak berjalan efektif.
Dalam perspektif dunia humor, tidak ada ketersinggungan karena diejek. Tayangan Empat Mata dengan gaya humor pun demikian, tidak ada ketersinggungan ketika Tukul sebagai host diejek. Sebab, semua itu hanyalah guyonan. Jargon “KEMBALI KE LAPTOP” hanya jargon untuk humor saja, bukan untuk di aplikasikan pada wilayah yang tidak sesuai, apalagi setingkat DPR.
Proyek pengadaan alat kerja elektronik berupa 550 laptop senilai Rp 13,99 milyar hanya pantas menjadi sebuah ‘guyonan’ legislatif. Semua serba irasional, baik dari segi penempatan harga hingga urgensitas peralatan tersebut.
Seperti yang dilansir Jawa Pos (24/03), terdapat 550 laptop anggota DPR senilai 13,99 milyar, 2 scanner senilai Rp 300 juta, 70 laptop untuk setjen DPR senilai Rp 1,54 milyar. Selain itu, 85 unit PC senilai Rp 1,275 milyar, 4 unit server Rp 1,738 milyar, pembuatan aplikasi Rp 250 juta, desain teknologi informasi Rp 500 juta dan jaringan internet wifi senilai Rp 1,399 milyar.
Jumlah dana sebesar ini seharusnya ada penilaian objektif. Pertama tentu pengeluaran dari legislatif harus dikomparasikan dengan kondisi konstituen yang ada. Bagaimanapun juga, lembaga legislatif harus memiliki nilai-nilai kesakralan. Tetapi,melihat kasus ini nampaknya kesakralan tersebut sudah hilang.
Jika melihat kondisi konstituen (masyarakat), tentu budget sebesar ini terlalu sombong dan tidak humanis. Sebab, masyarakat dihadapkan pada posisi yang sulit, baik dari segi ekonomi maupun sektor yang lain. Sehingga ketika budget sebesar ini muncul, sudah jelas akan menjadi perdebatan.
Kedua adalah anggaran yang tidak realistis. Jika diuraikan per-unit, maka laptop per-unit adalah Rp 22 juta. Harga sebesar ini nampaknya terlalu besar untuk ukuran sebuah laptop, atau mungkin anggota legislatif sendiri yang tidak tahu?. Besarnya anggaran ini sangat terlihat jelas adanya ketidak jelasan anggaran. Wajar jika ada penilaian seperti itu, karena sensitivitas kebijakan yang berkaitan denga ‘uang’ itu sangat tinggi.
Ketiga adalah unsur urgensitas. Ungkapan bahwa kebutuhan ini demi efektivitas kinerja, sebetulnya sulit untuk diterima publik. Kita flashback lagi dengan kenaikan gaji dan tunjangan melalui PP no.37 tahun 2006. Alasan utama yang menguak ketika itu adalah demi efektivitas kinerja. Akan tetapi, realitas yang terjadi apakah seperti demikian?.
Selain itu, alasan yang tidak rasional pula adalah laptop ini akan dijadikan inventaris DPR. Nampaknya, anggota DPR terlalu berpikir normatif. Susah dipercaya jika laptop akan mampu bertahan dengan jangka yang lama. Laptop harus dibedakan dengan komputer. Artinya, sensitivitas terhadap kerusakan laptop sangat tinggi dibandingkan komputer. Sehingga untuk inventaris, rasanya hanya berupa bahan bekas yang rusak. Sedangkan perkembangan teknologi meningkat hampir tiap menit.
Berkaitan dengan problem ini, nampaknya pemikiran yang terlalu normatif harus dihilangkan. Pengalaman yang dilakukan oleh KPU dengan pengadaan komputer adalah bukti bahwa ternyata pengadaan proyek alat elektronik tidak jelas. Tentunya, yang menjadi pertimbangan adalah apakah harus memakai laptop dengan kualitas dan teknologi yang sangat tinggi?. Maka dari itu, alasan yang logis tidak bisa ditemukan berkaitan dengan pengadaan alat elektronik ini.
Ketiga adalah dehumanisasi anggota legislatif. Ketika masyarakat mengalami kesulitan ekonomi lewat penggusuran dan bentuk serupa, keberadaan dana yang besar ini merupakan bentuk ‘pelecehan’. Tingkat humanitas yang dimiliki hanya berupa lisan saja, tapi belum nyata dalam tindakan. Mereka tanggap terhadap kondisi bencana alam maupun pengekangan terhadap masyarakat miskin. Tetapi, hanya berupa ucapan dan perdebatan yang tidak menemukan solusi yang cerdas.
Karl Marx pernah berkata bahwa para filsuf terlalu sibuk mendefinisikan tentang dunia,padahal yang terpenting adalah bagaimana merubahnya. Kalau ungkapan ini dikontekskan dengan DPR, sepertinya anggota DPR ini hanyalah sekelompok filsuf saja. Artinya, kebutuhan masyarakat sekarang ini adalah bukan pada wilayah argumentasi wacana, tapi pada tataran tindakan.
Pada dasarnya yang menjadi permasalahan global adalah berkaitan dengan kinerja dan fasilitas. Pemahaman sederhananya adalah kinerja harus beriringan dengan fasilitas. Problemnya terletak di sini. Kinerja dari DPR selama ini hampir tidak kelihatan dan bahkan mengecewakan. Dengan kinerja seperti ini, tidak heran jika muncul asumsi bahwa fasilitas ini tidak seharusnya dianggarkan.
Di mana peran partai
Keberadaan partai politik perlu dipertanyakan juga. Sebab, unsur-unsur yang ada di dalamnya adalah perwakilan partai. Tetapi, suara partai sejauh ini tidak ada. Ini artinya proyek ini telah direstui. Sehingga terlihat jelas bahwa konsentrasi partai nampaknya bukan pada pemberdayaan masyarakat, tapi kepentingan sesaat saja.
Tidak bisa dinafikkan jika yang terjadi saat ini adalah upaya sosialisasi partai. Penguatan dan perluasan basis massa menjadi agenda utama jelang pemilu. Padahal seharusnya memikirkan kondisi rakyat sekarang ini. Jargon mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan hanyalah sebuah ungkapan pemanis saja.
Sehingga bisa dikatakan bahwa kondisi partai sekarang ini sebenarnya belum layak disebut ‘partai’. Alasan yang paling pokok adalah tidak menjalankan fungsinya. Sama halnya dengan manusia, jika fungsinya tidak dijalankan, perlu dipertanyakan apakah dia masih hidup atau tidak. Keberadaan partai yang diharapkan membawa suara rakyat dengan penuh aspiratif ternyata tidak berjalan efektif.
Dalam perspektif dunia humor, tidak ada ketersinggungan karena diejek. Tayangan Empat Mata dengan gaya humor pun demikian, tidak ada ketersinggungan ketika Tukul sebagai host diejek. Sebab, semua itu hanyalah guyonan. Jargon “KEMBALI KE LAPTOP” hanya jargon untuk humor saja, bukan untuk di aplikasikan pada wilayah yang tidak sesuai, apalagi setingkat DPR.
Infotainment + Selebritis = Dilematis
Oleh: A.Rahmat
Seorang pemikir barat pernah mengungkapkan bahwa abad 21 ini merupakan era para selebritis. Pernyataan ini sekiranya bisa dijastifikasi. Dunia selebritis bukan hanya merambat media cetak, tapi bahkan elektronik pun semakin gencar.
Disadari atau tidak, hal ini menjadikan dunia selebritis semakin banyak diminati. Pemahaman umum yang muncul adalah jika ingin menjadi orang terkenal, masuklah dalam dunia selebritis. Pemahaman ini bukan sekedar jargon semata, tapi memang demikian faktanya.
Jika flashback lagi, julukan artis harus benar-benar orang yang sudah mapan dengan keartisannya. Sebuah pengakuan dari Anwar Faudi bahwa ketika mau dikatakan artis, maka harus bisa eksis cukup lama dalam dunia film/ sinetron. Hal ini diungkapkan ketika terjadi perselisihan kriteria seperti apa bagi seseorang untuk dikatakan sebagai artis.
Selebritis dan Infotainment
Ketika berbicara tentang selebritis, maka tidak lepas dari tayangan infotainment. Bila dikaitkan dengan fungsi media massa, maka tayangan infotainment sejatinya sudah termasuk. Pada awal merebaknya tayangan ini, tidak terlepas dari kondisi ketika itu. Kejenuhan terhadap situasi politik dan pemberitaan media, menjadikan tayangan ini sebagai alternatif pilihan.
Sebagai industri media, tentunya diuntungkan dengan respon masyarakat yang begitu besar. Sebab, dalam industri media di tanah air, belum menemukan format terbaiknya, masih sekedar untuk bisa bertahan hidup. Sehingga, ketika masyarakat memiliki apresiasi yang besar terhadap tayangan tersebut, maka kemasannya pun akan lebih baik lagi.
Keberadaan dan eksistensi selebritis, yang kemudian dijadikan publik figur, adalah konsekuensi logis dari maraknya tayangan infotainment. Bila Maria Eva (yang notebenenya artis) terkenal, maka bisa ditebak bahwa dari mana Maria Eva ini bisa dikenal? Suatu hal yang pasti adalah akibat pemberitaan infotainment. Sebelum kasusnya mencuat, nama Maria Eva sangat tidak terkenal. Tetapi, berkat tayangan infotainment, maka eksistensinya sebagai selebritis akan muncul juga.
Problem infotainment
Sebagai salah satu tayangan penyiaran, maka keberadaan infotainment seharusnya mampu dkontrol lewat aturan hukum (UU no.32/ 2002 tentang penyiaran). Kemudian, sebagai salah satu bagian pers, maka seharusnya juga dilandasi oleh UU pers no.40/ 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Sebenarnya, ada dua problem utama pada tayangan ini. Pertama adalah persoalan regulasi penyiaran. Sejauh ini belum ada kepastian yang jelas tentang regulasi penyiaran di Indonesia. Perselisihan keberadaan UU No.32/ 2002 dan KPI masih menjadi polemik dalam dunia penyiaran tanah air. Ketakutan yang muncul adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh KPI jika regulasi ini diserahkan. Apabila diserahkan ke pemerintah, maka trauma masa lalu tetap akan terus menghantui.
Imbas dari perselisihan ini adalah semakin kacaunya regulasi penyiaran di tanah air. Selain itu, semakin tidak terkontrolnya pengawasan tayangan televisi. Jika bercermin pada negara lain, mereka menerapkan Independent State Body yang kemudian diterjemahkan oleh bangsa kita sebagai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 2 UU No.32/ 2002, maka posisi KPI bersifat netral, dan Independent State Body ini memang bertanggungjawab terhadap legislatif.
Tentu yang menjadi pertanyaan adalah di mana keberadaan KPI ketika masyarakat berteriak tentang tayangan televisi yang negatif. Sejauh ini, ternyata fungsi yang diperankan hanya sebatas pengontrol dan pengklasifikasi tayangan dan penyiaran. Akan tetapi, berkenaan dengan independensi dan wewenang yang labih, ternyata KPI tidak memperoleh hak tersebut.
Faktor kedua adalah berkenaan dengan era industrialisasi media. Disadari atau tidak, media massa di Indonesia masih dalam proses transisi, jadi belum sepenuhnya masuk pada era industrialisasi. Hal ini bisa dibuktikan ketika media yang diharapkan sebagai salah satu unsur pemberdaya masyarakat. Artinya, ada keseimbangan antara fungsi sebagai media komersil dan pendidikan.
Siapa yang salah?
Ini adalah pertanyaan yang sederhana, tapi memang sangat urgen. Ada sebagian pihak yang menyalahkan unsur medianya. Memang ada kelalaian yang dilakukan oleh media. Bagi media Indonesia, masih memiliki pemahaman bahwa media komunikasi hanya menyampaikan pesan tapi bukan makna. Artinya, media hanya menyodorkan tayangan yang ada, permasalahan diikuti atau tidak, itu terserah masyarakat.
Pada dasarnya, media massa memang berada pada pemahaman itu. Tetapi bukan berarti menafikkan unsur edukasi. Di Amerika, media massa tetap melakukan program media literacy (melek media) terhadap media ‘kuning’. Sementarai itu, hampir tidak ada yang dilakukan oleh media massa di Indonesia. Inilah sebenarnya kelalaian yang sangat fatal yang dilakukan oleh media massa di Indonesia.
Permasalahan ini tidak terlepas juga dari kebingungan media dalam memahami industrialisasi media. Sebenarnya media di Indonesia paham bahwa masyarakat kita masih pada taraf konsumtif, tanpa analisa. Sehingga, solusi yang efektif tentunya harus ada upaya dari media dalam melakukan melek media kepada masyarakat. Akan tetapi, upaya ini terhalang pada pemahaman bahwa media massa juga butuh sokongan dana.
Terlepas dari persoalan tersebut, tayangan infotainment tetap harus ada regulasi dan pemantauan yang jelas. Bukan berarti media harus berlindung pada kebebasan pers, tapi perlu ada aturan yang jelas. Hal ini diperlukan agar masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang positif dari keberadaan media.
Seorang pemikir barat pernah mengungkapkan bahwa abad 21 ini merupakan era para selebritis. Pernyataan ini sekiranya bisa dijastifikasi. Dunia selebritis bukan hanya merambat media cetak, tapi bahkan elektronik pun semakin gencar.
Disadari atau tidak, hal ini menjadikan dunia selebritis semakin banyak diminati. Pemahaman umum yang muncul adalah jika ingin menjadi orang terkenal, masuklah dalam dunia selebritis. Pemahaman ini bukan sekedar jargon semata, tapi memang demikian faktanya.
Jika flashback lagi, julukan artis harus benar-benar orang yang sudah mapan dengan keartisannya. Sebuah pengakuan dari Anwar Faudi bahwa ketika mau dikatakan artis, maka harus bisa eksis cukup lama dalam dunia film/ sinetron. Hal ini diungkapkan ketika terjadi perselisihan kriteria seperti apa bagi seseorang untuk dikatakan sebagai artis.
Selebritis dan Infotainment
Ketika berbicara tentang selebritis, maka tidak lepas dari tayangan infotainment. Bila dikaitkan dengan fungsi media massa, maka tayangan infotainment sejatinya sudah termasuk. Pada awal merebaknya tayangan ini, tidak terlepas dari kondisi ketika itu. Kejenuhan terhadap situasi politik dan pemberitaan media, menjadikan tayangan ini sebagai alternatif pilihan.
Sebagai industri media, tentunya diuntungkan dengan respon masyarakat yang begitu besar. Sebab, dalam industri media di tanah air, belum menemukan format terbaiknya, masih sekedar untuk bisa bertahan hidup. Sehingga, ketika masyarakat memiliki apresiasi yang besar terhadap tayangan tersebut, maka kemasannya pun akan lebih baik lagi.
Keberadaan dan eksistensi selebritis, yang kemudian dijadikan publik figur, adalah konsekuensi logis dari maraknya tayangan infotainment. Bila Maria Eva (yang notebenenya artis) terkenal, maka bisa ditebak bahwa dari mana Maria Eva ini bisa dikenal? Suatu hal yang pasti adalah akibat pemberitaan infotainment. Sebelum kasusnya mencuat, nama Maria Eva sangat tidak terkenal. Tetapi, berkat tayangan infotainment, maka eksistensinya sebagai selebritis akan muncul juga.
Problem infotainment
Sebagai salah satu tayangan penyiaran, maka keberadaan infotainment seharusnya mampu dkontrol lewat aturan hukum (UU no.32/ 2002 tentang penyiaran). Kemudian, sebagai salah satu bagian pers, maka seharusnya juga dilandasi oleh UU pers no.40/ 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
Sebenarnya, ada dua problem utama pada tayangan ini. Pertama adalah persoalan regulasi penyiaran. Sejauh ini belum ada kepastian yang jelas tentang regulasi penyiaran di Indonesia. Perselisihan keberadaan UU No.32/ 2002 dan KPI masih menjadi polemik dalam dunia penyiaran tanah air. Ketakutan yang muncul adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh KPI jika regulasi ini diserahkan. Apabila diserahkan ke pemerintah, maka trauma masa lalu tetap akan terus menghantui.
Imbas dari perselisihan ini adalah semakin kacaunya regulasi penyiaran di tanah air. Selain itu, semakin tidak terkontrolnya pengawasan tayangan televisi. Jika bercermin pada negara lain, mereka menerapkan Independent State Body yang kemudian diterjemahkan oleh bangsa kita sebagai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Seperti yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 2 UU No.32/ 2002, maka posisi KPI bersifat netral, dan Independent State Body ini memang bertanggungjawab terhadap legislatif.
Tentu yang menjadi pertanyaan adalah di mana keberadaan KPI ketika masyarakat berteriak tentang tayangan televisi yang negatif. Sejauh ini, ternyata fungsi yang diperankan hanya sebatas pengontrol dan pengklasifikasi tayangan dan penyiaran. Akan tetapi, berkenaan dengan independensi dan wewenang yang labih, ternyata KPI tidak memperoleh hak tersebut.
Faktor kedua adalah berkenaan dengan era industrialisasi media. Disadari atau tidak, media massa di Indonesia masih dalam proses transisi, jadi belum sepenuhnya masuk pada era industrialisasi. Hal ini bisa dibuktikan ketika media yang diharapkan sebagai salah satu unsur pemberdaya masyarakat. Artinya, ada keseimbangan antara fungsi sebagai media komersil dan pendidikan.
Siapa yang salah?
Ini adalah pertanyaan yang sederhana, tapi memang sangat urgen. Ada sebagian pihak yang menyalahkan unsur medianya. Memang ada kelalaian yang dilakukan oleh media. Bagi media Indonesia, masih memiliki pemahaman bahwa media komunikasi hanya menyampaikan pesan tapi bukan makna. Artinya, media hanya menyodorkan tayangan yang ada, permasalahan diikuti atau tidak, itu terserah masyarakat.
Pada dasarnya, media massa memang berada pada pemahaman itu. Tetapi bukan berarti menafikkan unsur edukasi. Di Amerika, media massa tetap melakukan program media literacy (melek media) terhadap media ‘kuning’. Sementarai itu, hampir tidak ada yang dilakukan oleh media massa di Indonesia. Inilah sebenarnya kelalaian yang sangat fatal yang dilakukan oleh media massa di Indonesia.
Permasalahan ini tidak terlepas juga dari kebingungan media dalam memahami industrialisasi media. Sebenarnya media di Indonesia paham bahwa masyarakat kita masih pada taraf konsumtif, tanpa analisa. Sehingga, solusi yang efektif tentunya harus ada upaya dari media dalam melakukan melek media kepada masyarakat. Akan tetapi, upaya ini terhalang pada pemahaman bahwa media massa juga butuh sokongan dana.
Terlepas dari persoalan tersebut, tayangan infotainment tetap harus ada regulasi dan pemantauan yang jelas. Bukan berarti media harus berlindung pada kebebasan pers, tapi perlu ada aturan yang jelas. Hal ini diperlukan agar masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang positif dari keberadaan media.
Syarat Capres S-1 sudah Objektif
Oleh: A.Rahmat
Berkaitan dengan usulan calon presiden harus minimal S1, harus kita lihat lebih bijak lagi. Persoalan ini memang berada di ruang politik, tapi bukan berarti harus diinterpretasikan sebagai kepentingan politik. Banyak hal yang perlu dicermati oleh komponen bangsa ini.
Dalam pemahaman demokrasi, banyak pihak menilai usulan ini sebagai upaya untuk menjegal salah satu calon. Karena memang ada uapaya pengajuan syarat yang menjadi salah satu kelemahan calon presiden mendatang. Namun, hal ini juga tidak adil jika kita berbicara pada tuntutan mengenai pendidikan bangsa.
Nampaknya, permasalahan ini semakin memperkuat bahwa kepentingan politik bangsa benar-benar hanya pada proses kekuasaan. Argumentasi dari saudara Joko Riyanto (Jawa Pos, 19/03) bahwa tidak ada korelasi antara tingkat pendidikan dengan kemampuan leadership, mungkin benar. Akan tetapi, itu adalah sebuah realita kecil.
Jika dikorelasikan dengan pendidikan kita sekarang ini, nampaknya hal ini dinafikkan. Banyak pihak menilai bahwa tingkatan S1 cenderung tidak demokratis. Tetapi, mengapa pemimpin bangsa ini mengharapkan masyarakat berpendidikan tinggi?. Ini artinya tidak ada contoh yang baik dalam bangsa ini.
Dalam konteks kepemimpinan, tidak bisa dinafikkan bahwa pemimpin adalah tauladan bagi umatnya. Nabi Muhammad dalam kepemimpinannya mampu menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia. Kemerdekaan bangsa ini karena masyarakat sudah dibenturkan pada dunia pendidikan.
Sependepat dengan yang diungkapkan oleh Amien Rais (Jawa Pos, 19/03) bahwa dalam dunia akademis dilatih menganalisis, mencari sintetis dan menemukan konklusi dari fenomena. Inilah yang kurang mendapat perhatian dari pemimpin-pemimpin sebelumnya. Permasalahan hanya dilihat pada tataran permukaan saja, sedangkan solusinya hanya bersifat sementara.
Sebagai contoh kasus impor beras. Seharusnya analisa persoalan ini adalah kondisi pertanian dalam negeri. Kenapa produktivitas pertanian menjadi kurang. Sedangkan solusinya hampir tidak ada. Kalau ini terus terjadi, percaya atau tidak, berbagai permasalahan tidak akan bisa menemukan titik solusi yang konstruktif.
Jadi, jika ada pemipin bangsa yang dengan lulusan S2 atau lebih dan ternyata tidak efektif, maka yang perlu diperhatikan adalah kualitas pendidikan. Semua pasti paham bagaimana kondisi pendidikan bangsa ini. Gelar bisa dibeli walau tidak menempuh jenjang pendidikan. Gelar doktor bahkan bisa didapat dan diberi oleh pihak tertentu yang hanya didasari oleh penilaian yang sepintas.
Pemimpin harus menjadi tauladan
Ditengah-tengah perjuangan bangsa dalam meningkatkan kualitas pendidikan, seharusnya hal ini dimulai dari kondisi pemimpinnya. Yang jelas, keberadaan seorang pemimpin pasti menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Jika memang permasalahan tingkat pendidikan minimal S1, seharusnya ini sudah paten. Sehingga pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan adalah mulai terbangun.
Kayaknya kita perlu menganalisa ulang mengapa kualitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Disadari atau tidak, tingkat pendidikan hanya dijadikan sebuah formalitas saja. Sehingga dalam hal penemuan dan pemahaman sebuah ilmu hampir tidak ada. Kondisi ini tentunya tidak bisa dibiarkan.
Selanjutnya adalah kultur generasi muda yang semakin apatis terhadap persoalan ini. Maka timbul sebuah pertanyaan besar, apa yang harus dilakukan?. Salah satunya tentu harus ada suri tauladan yang digawangi oleh pemipin bangsa ini. Contoh saja dijaman Rasul, yang mana ketika itu kehidupan umat yang masih berada pada jaman kegelapan.
Munculnya sebuah peradaban baru dengan etika dan moralitas yang kuat adalah karena kepemimpinan Rasulullah. Sehingga, masyarakat mampu mencontohi pemimpinnya dan pemimpin mampu menjadi tauladan bagi umatnya.
Dari hasil penelitian Almond dan Verba tentang budaya politik, terkuak realita bahwa masyarakat negara berkembang seperti Indonesia, cenderung apatis terhadap suksesi politik. Sehingga kemampuan masyarakat dalam menilai pemimpin yang berkualitas hampir tidak ada.
Hal ini sudah terbukti pada pilpres 2004 lalu. Penilaian masyarakat bukan lagi pada kemampuan calon dalam kapasitas intelektual, tapi lebih condong pada popularitas yang diusung oleh media massa. Penilaian ini tentunya tidak sehat, sebab kepemimpinan bangsa ini bukan hanya diperoleh melalui popularitas semata.
Persoalan bahwa presiden tidak harus S1, sebenarnya menyeret masyarakat pada pemahaman tersebut. Artinya timbul argumen yang seakan-akan menjastifikasi problem di atas. Sehingga cita-cita bangsa dalam pemberdayaan masyarakat yang rasional dan berpendidikan akan sulit diwujudkan.
Semua pihak sadar bahwa yang namanya politik tidak akan lepas dari kepentingan kelopok tertentu. Akan tetapi, kepentingan itu bukan dijadikan alasan dalam memperjuangkan pihak tertentu. Ini berarti kita telah menafikkan konsensus bersama bahwa kita harus mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Problem ini sebenarnya banyak menelantarkan kepentingan yang lebih besar. Pertama sudah jelas akan menafikkan kepentingan bangsa yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kedua adalah semakin melemahkan roh pendidikan. Masyarakat akan menilai bahwa pendidikan hanya formalitas saja. Juga akan muncul asumsi bahwa pendidikan seakan tidak penting karena pemimpinnya saja seperti itu.
Terlepas dari hal tersebut, seharusnya kita sudah mulai berpikir untuk lebih progresif. Bangsa ini membutuhkan tauladan dari pemimpinnya di tengah krisis multidimensi sekarang ini. Karl marx mengatakan bahwa para filsuf terlalu sibuk mendefinisikan tentang dunia. Padahal yang terpenting adalah bagaimana merubahnya. Saatnya untuk berpikir bagaimana merubah bangsa ini ke arah yang lebih baik lagi. Bukan hanya berpikir bagaimana kelompok tertentu bisa eksis dan tetap jaya.
Berkaitan dengan usulan calon presiden harus minimal S1, harus kita lihat lebih bijak lagi. Persoalan ini memang berada di ruang politik, tapi bukan berarti harus diinterpretasikan sebagai kepentingan politik. Banyak hal yang perlu dicermati oleh komponen bangsa ini.
Dalam pemahaman demokrasi, banyak pihak menilai usulan ini sebagai upaya untuk menjegal salah satu calon. Karena memang ada uapaya pengajuan syarat yang menjadi salah satu kelemahan calon presiden mendatang. Namun, hal ini juga tidak adil jika kita berbicara pada tuntutan mengenai pendidikan bangsa.
Nampaknya, permasalahan ini semakin memperkuat bahwa kepentingan politik bangsa benar-benar hanya pada proses kekuasaan. Argumentasi dari saudara Joko Riyanto (Jawa Pos, 19/03) bahwa tidak ada korelasi antara tingkat pendidikan dengan kemampuan leadership, mungkin benar. Akan tetapi, itu adalah sebuah realita kecil.
Jika dikorelasikan dengan pendidikan kita sekarang ini, nampaknya hal ini dinafikkan. Banyak pihak menilai bahwa tingkatan S1 cenderung tidak demokratis. Tetapi, mengapa pemimpin bangsa ini mengharapkan masyarakat berpendidikan tinggi?. Ini artinya tidak ada contoh yang baik dalam bangsa ini.
Dalam konteks kepemimpinan, tidak bisa dinafikkan bahwa pemimpin adalah tauladan bagi umatnya. Nabi Muhammad dalam kepemimpinannya mampu menjadi tauladan bagi seluruh umat manusia. Kemerdekaan bangsa ini karena masyarakat sudah dibenturkan pada dunia pendidikan.
Sependepat dengan yang diungkapkan oleh Amien Rais (Jawa Pos, 19/03) bahwa dalam dunia akademis dilatih menganalisis, mencari sintetis dan menemukan konklusi dari fenomena. Inilah yang kurang mendapat perhatian dari pemimpin-pemimpin sebelumnya. Permasalahan hanya dilihat pada tataran permukaan saja, sedangkan solusinya hanya bersifat sementara.
Sebagai contoh kasus impor beras. Seharusnya analisa persoalan ini adalah kondisi pertanian dalam negeri. Kenapa produktivitas pertanian menjadi kurang. Sedangkan solusinya hampir tidak ada. Kalau ini terus terjadi, percaya atau tidak, berbagai permasalahan tidak akan bisa menemukan titik solusi yang konstruktif.
Jadi, jika ada pemipin bangsa yang dengan lulusan S2 atau lebih dan ternyata tidak efektif, maka yang perlu diperhatikan adalah kualitas pendidikan. Semua pasti paham bagaimana kondisi pendidikan bangsa ini. Gelar bisa dibeli walau tidak menempuh jenjang pendidikan. Gelar doktor bahkan bisa didapat dan diberi oleh pihak tertentu yang hanya didasari oleh penilaian yang sepintas.
Pemimpin harus menjadi tauladan
Ditengah-tengah perjuangan bangsa dalam meningkatkan kualitas pendidikan, seharusnya hal ini dimulai dari kondisi pemimpinnya. Yang jelas, keberadaan seorang pemimpin pasti menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Jika memang permasalahan tingkat pendidikan minimal S1, seharusnya ini sudah paten. Sehingga pemahaman masyarakat akan pentingnya pendidikan adalah mulai terbangun.
Kayaknya kita perlu menganalisa ulang mengapa kualitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Disadari atau tidak, tingkat pendidikan hanya dijadikan sebuah formalitas saja. Sehingga dalam hal penemuan dan pemahaman sebuah ilmu hampir tidak ada. Kondisi ini tentunya tidak bisa dibiarkan.
Selanjutnya adalah kultur generasi muda yang semakin apatis terhadap persoalan ini. Maka timbul sebuah pertanyaan besar, apa yang harus dilakukan?. Salah satunya tentu harus ada suri tauladan yang digawangi oleh pemipin bangsa ini. Contoh saja dijaman Rasul, yang mana ketika itu kehidupan umat yang masih berada pada jaman kegelapan.
Munculnya sebuah peradaban baru dengan etika dan moralitas yang kuat adalah karena kepemimpinan Rasulullah. Sehingga, masyarakat mampu mencontohi pemimpinnya dan pemimpin mampu menjadi tauladan bagi umatnya.
Dari hasil penelitian Almond dan Verba tentang budaya politik, terkuak realita bahwa masyarakat negara berkembang seperti Indonesia, cenderung apatis terhadap suksesi politik. Sehingga kemampuan masyarakat dalam menilai pemimpin yang berkualitas hampir tidak ada.
Hal ini sudah terbukti pada pilpres 2004 lalu. Penilaian masyarakat bukan lagi pada kemampuan calon dalam kapasitas intelektual, tapi lebih condong pada popularitas yang diusung oleh media massa. Penilaian ini tentunya tidak sehat, sebab kepemimpinan bangsa ini bukan hanya diperoleh melalui popularitas semata.
Persoalan bahwa presiden tidak harus S1, sebenarnya menyeret masyarakat pada pemahaman tersebut. Artinya timbul argumen yang seakan-akan menjastifikasi problem di atas. Sehingga cita-cita bangsa dalam pemberdayaan masyarakat yang rasional dan berpendidikan akan sulit diwujudkan.
Semua pihak sadar bahwa yang namanya politik tidak akan lepas dari kepentingan kelopok tertentu. Akan tetapi, kepentingan itu bukan dijadikan alasan dalam memperjuangkan pihak tertentu. Ini berarti kita telah menafikkan konsensus bersama bahwa kita harus mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Problem ini sebenarnya banyak menelantarkan kepentingan yang lebih besar. Pertama sudah jelas akan menafikkan kepentingan bangsa yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kedua adalah semakin melemahkan roh pendidikan. Masyarakat akan menilai bahwa pendidikan hanya formalitas saja. Juga akan muncul asumsi bahwa pendidikan seakan tidak penting karena pemimpinnya saja seperti itu.
Terlepas dari hal tersebut, seharusnya kita sudah mulai berpikir untuk lebih progresif. Bangsa ini membutuhkan tauladan dari pemimpinnya di tengah krisis multidimensi sekarang ini. Karl marx mengatakan bahwa para filsuf terlalu sibuk mendefinisikan tentang dunia. Padahal yang terpenting adalah bagaimana merubahnya. Saatnya untuk berpikir bagaimana merubah bangsa ini ke arah yang lebih baik lagi. Bukan hanya berpikir bagaimana kelompok tertentu bisa eksis dan tetap jaya.
Langganan:
Komentar (Atom)






